CHAQIAL

Kumpulan Tulisan Ringan, Sahabat Saat Santai

Penataulangan dan Zonasi Modern Market

Pemerintah akan menata ulang keberadaan pasar modern atau bisnis retail. Penataulangan tersebut nantinya dimasukan dalam bagian dari paket Kebijakan Pemerataan Ekonomi. Rencananya aturan penataulangan bisnis retail tersebut akan dikeluarkan pada tahun ini.

Tata ulang dilakukan karena pemerintah menilai sudah terjadi ketimpangan, dimana pertumbuhan retail telah banyak menutup pergerakan usaha pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Alih-alih karena penguasaan modal yang kuat dan dukungan sumber daya yang mumpuni, pasar modern telah membenam potensi usaha para pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Dalam hal penggunaan merk, bisnis retail lebih banyak menggunakan merk sendiri dibandingkan UMKM. Perlu pengaturan integrasi vertikal yang membatasi dalam penggunaan merk sendiri.

Bukan hanya itu saja,  penataulangan juga  dilakukan karena pemerintah menilai, banyak retail atau toko modern yang  beroperasi menyalahi aturan. Retail diberi izin restoran tapi ternyata dalam praktiknya kemudian menjual barang kebutuhan sehari- hari.  Dan ini benar-benar terjadi dipintu masuk pasar tradisional diberi izin, menjual kebutuhan sehari-hari.

Dilansir dari kontan.com, Edy Putra Irawady, Deputi Bidang Industri dan Perdagangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, menyatakan tahun depan pemerintah akan memperketat ritel modern. Hal ini diakuinya, berdasarkan contoh di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, untuk menekan ekslusivitas perusahaan ritel besar.

Yang akan diatur tahun depan, ada dua skema. "Yang pertama kami  akan mengenai keberpihakan dan yang  kedua tentang pengendalian ritel moder Edy pada KONTAN, Senin (20/3).

Dalam hal keberpihakan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan pedagang pasar tradisional berupa pemberian fasilitas, tempat maupun penyertaan modal. Untuk pengendalian ritel modern pemerintah akan mengatur zona jam operasional, kemitraan dengan UKM, dan pengaturan barang lokal yang wajib dijual di ritel modern.

Namun sayang keberpihakan ini sepertinya hanya sebuah retorika semata, pengaturan zonasi untuk ritel yang sudah eksiting masih dalam zona abu-abu. Tidak ada kejelasan pasti akan seperti apa bagi yang sudah terlanjur, karena pemerintah pada akhirnya mengembalikan hal ini pada pemerintah daerah dengan alasan karena lebih mengetahui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Labels: catatan ringan

Thanks for reading Penataulangan dan Zonasi Modern Market. Please share...!

0 Comment for "Penataulangan dan Zonasi Modern Market"

Back To Top