Pemerintah akan menata ulang keberadaan pasar modern atau bisnis retail. Penataulangan
tersebut nantinya dimasukan dalam bagian dari paket Kebijakan Pemerataan
Ekonomi. Rencananya aturan penataulangan bisnis retail tersebut akan
dikeluarkan pada tahun ini.
Tata ulang
dilakukan karena pemerintah menilai sudah terjadi ketimpangan, dimana
pertumbuhan retail telah banyak menutup pergerakan usaha pelaku usaha mikro
kecil dan menengah. Alih-alih karena penguasaan modal yang kuat dan dukungan
sumber daya yang mumpuni, pasar modern telah membenam potensi usaha para pelaku
usaha mikro kecil dan menengah.
Dalam hal
penggunaan merk, bisnis retail lebih banyak menggunakan merk sendiri
dibandingkan UMKM. Perlu pengaturan integrasi vertikal yang membatasi dalam
penggunaan merk sendiri.
Bukan hanya itu saja,
penataulangan juga
dilakukan karena pemerintah menilai, banyak retail atau toko modern yang beroperasi menyalahi aturan. Retail diberi izin restoran tapi ternyata dalam praktiknya kemudian menjual barang kebutuhan sehari- hari. Dan ini benar-benar terjadi dipintu masuk
pasar tradisional diberi izin, menjual kebutuhan sehari-hari.
Dilansir
dari kontan.com, Edy Putra Irawady, Deputi Bidang Industri dan Perdagangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, menyatakan tahun depan pemerintah akan memperketat ritel modern. Hal ini diakuinya, berdasarkan contoh di
negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, untuk menekan
ekslusivitas perusahaan
ritel besar.
Yang akan diatur tahun depan, ada dua skema. "Yang pertama kami akan mengenai keberpihakan dan yang
kedua tentang pengendalian ritel moder Edy pada KONTAN, Senin (20/3).
Dalam hal
keberpihakan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan pedagang pasar
tradisional berupa pemberian fasilitas, tempat maupun penyertaan modal. Untuk pengendalian
ritel modern pemerintah akan mengatur zona jam operasional, kemitraan dengan UKM,
dan pengaturan barang lokal yang wajib dijual di ritel modern.
Labels:
catatan ringan
Thanks for reading Penataulangan dan Zonasi Modern Market. Please share...!
0 Comment for "Penataulangan dan Zonasi Modern Market"