![]() |
sumber:google.com |
Jika
kita lihat dalam ketetapan MPR Nomor XVI Tahun 1988 tentang Politik Ekonomi
Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi menyatakan bahwa ekonomi nasional di arahkan
untuk menciptakan struktur ekonomi nasional dengan mewujudkan pengusaha
menengah dan kecil yang kuat (jumlah besar) serta terbentuknya kemitraan yang
saling menguntungkan antara pelaku ekonomi dan saling memperkuat untuk
mewujudkan ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi. Dalam
pelaksanaan demokrasi ekonomi harus di hindari terjadinya penumpukkan aset dan
pemusatan ekonomi pada seorang, sekelompok orang atau perusahaan yang tidak
sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan. Berkenaan dengan hal ini,
koperasi usaha kecil dan menengah sebagai pilar utama ekonomi nasional harus
memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan
seluas-luasnya sebagai wujud nyata keberpihakan kepada usaha ekonomi rakyat
tanpa mengabaikan peran usaha besar dan BUMN.
Untuk
mewujudkan ekonomi rakyat, dalam pidato 17 Oktober 1998 pada Pencanangan hari
Kebangkitan Ekonomi Rakyat, Presiden mengemukakan bahwa reformasi menurut
koreksi terhadap kebijaksanaan ekonomi lama dengan kebijakan ekonomi baru yang
bercorak kerakyatan, kemandirian dan kemartabatan dengan meletakan suatu dasar
ekonomi, termasuk aset-aset produktif, yang sekarang pemiliknya terkonsentrasi
pada BUMN dan konglomerat. Terjadinya krisis ekonomi telah menimbulkan
kesadaran baru bahwa pengelolaan ekonomi nasional dengan mengandalkan para
konglomerat sebagai engine of growth, ternyata telah membuat rapuh basis
dari ekonomi.
Kasus
tersebut merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua bahwa dengan
pengelolaan ekonomi yang kurang transparan dan kurang menciptakan tumbuhnya
partisipasi rakyat banyak, hanya akan melahirkan ketimpangan-ketimpangan dalam
penguasaan aset nasional oleh grup-grup bisnis berskala besar, yang telah
terbukti sangat rentan terhadap gangguan lingkungan dunia bisnis yang makin
terbukti dan liberal. Pemusatan kekuatan ekonomi atau penguasaan aset nasional
pada sekelompok anggota masyarakat tertentu dalam berbagai bentuk monopoli dan
oligopoli telah menimbulkan ketimpangan dan kesenjangan sosial
ekonomi.
Saat ini ekonomi Indonesia
tumbuh 4,6%, sedangkan saat krismon -13,7%. Inflasi pada saat krisis 1998
mencapai 77,63% naik 7 kali lipat dari 1997 yaitu 10,31%. Kemudian membaik pada
1999 inflasi hanya 1,45%. Cadangan devisa (cadev) RI waktu krismon hanya US$
23,76 miliar itu pun sudah dapat bantuan dari International Monetary Fund
(IMF). Kondisi saat ini sangat jauh lebih aman. Cadangan devisa kita tahun 2014
yaitu US$ 111,86 miliar dan saat ini pada 2015 sebesar US$ 107,55 miliar. Dana Moneter Internasional
(IMF) menempatkan Indonesia pada urutan ke 9 sebagai
negara dengan ekonomi terbesar di dunia. PDB Indonesia hingga akhir
tahun 2014 diperkirakan mencapai US$ 2,6 triliun. Posisi ini
menggeser PDB Inggris yang hanya sebesar US$ 2,4 triliun. Nilai
ekonomi tersebut diperhitungkan sebagai hasil perbandingan daya
beli barang atau jasa di suatu negara, dengan jenis barang atau jasa
yang sama dengan menggunakan mata uang dolar di Amerika Serikat.
Istilah ini dikenal dengan purchasing power parity (PPP). Contohnya,
The Economist menggunakan metode perhitungan tersebut berdasarkan harga burger
McDonald's atau dikenal dengan “The Big Mac index”.
Selama 10
tahun terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia terus dipacu. Indonesia dihormati
karena growth (pertumbuhan) rata-rata 6%. Di antara
20 negara terbesar dunia masuk peringkat tiga di bawah China dan India. Ekonomi
Indonesia masih bisa tumbuh cukup tinggi, yaitu 4,7% di semester I-2015, di
tengah melambatnya ekonomi global. Pertumbuhan ekonomi Indonesia ini termasuk tiga
besar di negara-negara G20.
Kelompok Ekonomi Utama alias G20 adalah kelompok 19 negara dengan perekonomian
besar di dunia ditambah dengan Uni Eropa. Kelompok ini dibentuk tahun 1999
sebagai forum untuk menghimpun kekuatan-kekuatan ekonomi negara maju dan
berkembang membahas isu-isu penting perekonomian dunia.
Trend pertumbuhan ekonomi yang sangat bagus ini berkat
peran serta masyarakat Indonesia pada umumnya dan khususnya sektor bisnis UMKM
yang terbukti memiliki daya tahan tinggi dalam menghadapi krisis ekonomi.
Bercermin dari pengalaman krismon, pemerintah saat ini sangat aktif memberikan
kemudahan pada sektor UMKM. Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah
(PP) yang mengatur proses kemudahan pendirian PT bagi pelaku usaha mikro, kecil
dan menengah (UMKM). Dimana
pemerintah memperingan syarat pendirian
perseroan terbatas (PT) bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah
(UMKM). Syarat makin mudah karena modal dasar pendirian PT dikecualikan bagi
pengusaha kecil ini. Selama ini, aturan mensyaratkan modal dasar pendirian PT
ditetapkan minimal Rp 50 juta. Dengan adanya peraturan pemerintah ini diharapkan
dapat mendorong laju perkembangan bisnis yang pada akhirnya tentunya dapat
meningkatkan kesejahteraan dan perputaran ekonomi.
Labels:
catatan ringan
Thanks for reading Dukungan Pemerintah Untuk UMKM. Please share...!
0 Comment for "Dukungan Pemerintah Untuk UMKM"