CHAQIAL

Kumpulan Tulisan Ringan, Sahabat Saat Santai

Dukungan Pemerintah Untuk UMKM

sumber:google.com
Jika kita lihat dalam ketetapan MPR Nomor XVI Tahun 1988 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi menyatakan bahwa ekonomi nasional di arahkan untuk menciptakan struktur ekonomi nasional dengan mewujudkan pengusaha menengah dan kecil yang kuat (jumlah besar) serta terbentuknya kemitraan yang saling menguntungkan antara pelaku ekonomi dan saling memperkuat untuk mewujudkan ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi. Dalam pelaksanaan demokrasi ekonomi harus di hindari terjadinya penumpukkan aset dan pemusatan ekonomi pada seorang, sekelompok orang atau perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan. Berkenaan dengan hal ini, koperasi usaha kecil dan menengah sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud nyata keberpihakan kepada usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peran usaha besar dan BUMN.

Untuk mewujudkan ekonomi rakyat, dalam pidato 17 Oktober 1998 pada Pencanangan hari Kebangkitan Ekonomi Rakyat, Presiden mengemukakan bahwa reformasi menurut koreksi terhadap kebijaksanaan ekonomi lama dengan kebijakan ekonomi baru yang bercorak kerakyatan, kemandirian dan kemartabatan dengan meletakan suatu dasar ekonomi, termasuk aset-aset produktif, yang sekarang pemiliknya terkonsentrasi pada BUMN dan konglomerat. Terjadinya krisis ekonomi telah menimbulkan kesadaran baru bahwa pengelolaan ekonomi nasional dengan mengandalkan para konglomerat sebagai engine of growth, ternyata telah membuat rapuh basis dari ekonomi.

Kasus tersebut merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua bahwa dengan pengelolaan ekonomi yang kurang transparan dan kurang menciptakan tumbuhnya partisipasi rakyat banyak, hanya akan melahirkan ketimpangan-ketimpangan dalam penguasaan aset nasional oleh grup-grup bisnis berskala besar, yang telah terbukti sangat rentan terhadap gangguan lingkungan dunia bisnis yang makin terbukti dan liberal. Pemusatan kekuatan ekonomi atau penguasaan aset nasional pada sekelompok anggota masyarakat tertentu dalam berbagai bentuk monopoli dan oligopoli telah menimbulkan ketimpangan dan kesenjangan sosial
ekonomi.
Saat ini ekonomi Indonesia tumbuh 4,6%, sedangkan saat krismon -13,7%. Inflasi pada saat krisis 1998 mencapai 77,63% naik 7 kali lipat dari 1997 yaitu 10,31%. Kemudian membaik pada 1999 inflasi hanya 1,45%. Cadangan devisa (cadev) RI waktu krismon hanya US$ 23,76 miliar itu pun sudah dapat bantuan dari International Monetary Fund (IMF). Kondisi saat ini sangat jauh lebih aman. Cadangan devisa kita tahun 2014 yaitu US$ 111,86 miliar dan saat ini pada 2015 sebesar US$ 107,55 miliar. Dana Moneter Internasional (IMF) menempatkan Indonesia pada urutan ke 9 sebagai negara dengan ekonomi terbesar di dunia. PDB Indonesia hingga akhir tahun 2014 diperkirakan mencapai US$ 2,6 triliun. Posisi ini menggeser PDB Inggris yang hanya sebesar US$ 2,4 triliun. Nilai ekonomi tersebut diperhitungkan sebagai hasil perbandingan daya beli barang atau jasa di suatu negara, dengan jenis barang atau jasa yang sama dengan menggunakan mata uang dolar di Amerika Serikat. Istilah ini dikenal dengan purchasing power parity (PPP). Contohnya, The Economist menggunakan metode perhitungan tersebut berdasarkan harga burger McDonald's atau dikenal denganThe Big Mac index”.

Selama 10 tahun terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia terus dipacu. Indonesia dihormati karena growth (pertumbuhan) rata-rata 6%. Di antara 20 negara terbesar dunia masuk peringkat tiga di bawah China dan India. Ekonomi Indonesia masih bisa tumbuh cukup tinggi, yaitu 4,7% di semester I-2015, di tengah melambatnya ekonomi global. Pertumbuhan ekonomi Indonesia ini termasuk tiga besar di negara-negara G20. Kelompok Ekonomi Utama alias G20 adalah kelompok 19 negara dengan perekonomian besar di dunia ditambah dengan Uni Eropa. Kelompok ini dibentuk tahun 1999 sebagai forum untuk menghimpun kekuatan-kekuatan ekonomi negara maju dan berkembang membahas isu-isu penting perekonomian dunia.

Trend pertumbuhan ekonomi yang sangat bagus ini berkat peran serta masyarakat Indonesia pada umumnya dan khususnya sektor bisnis UMKM yang terbukti memiliki daya tahan tinggi dalam menghadapi krisis ekonomi. Bercermin dari pengalaman krismon, pemerintah saat ini sangat aktif memberikan kemudahan pada sektor UMKM. Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur proses kemudahan pendirian PT bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).  Dimana pemerintah  memperingan syarat pendirian perseroan terbatas (PT) bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Syarat makin mudah karena modal dasar pendirian PT dikecualikan bagi pengusaha kecil ini. Selama ini, aturan mensyaratkan modal dasar pendirian PT ditetapkan minimal Rp 50 juta. Dengan adanya peraturan pemerintah ini diharapkan dapat mendorong laju perkembangan bisnis yang pada akhirnya tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan dan perputaran ekonomi.

Selain itu pemerintah akan memangkas proses pengurusan izin usaha bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pemangkasan tersebut rencananya akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Mikro Kecil Menengah. Melalui revisi tersebut pelaku usaha yang mau membuka UMKM tidak perlu lagi mengurus izin usaha. Mereka nantinya hanya perlu mendaftarkan usahanya. Dengan adanya perubahan proses itu, pelaku UMKM tidak akan perlu lagi mengurus ijinnya harus melewati camat, walikota/bupati. Dengan hanya pendaftaran, pengusaha UMKM hanya butuh waktu sejam guna memulai usaha. Walaupun hanya dengan tanda daftar saja, keberadaan UMKM dengan pemangkasan ijin tersebut tetap legal dan sudah bisa operasi. (AR.Rahadian)
Labels: catatan ringan

Thanks for reading Dukungan Pemerintah Untuk UMKM. Please share...!

0 Comment for "Dukungan Pemerintah Untuk UMKM"

Back To Top