![]() |
sumber: google.com |
Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)
yang akan mengatur proses kemudahan pendirian PT bagi pelaku usaha mikro, kecil
dan mengah (UMKM). Dimana
pemerintah memperingan syarat pendirian
perseroan terbatas (PT) bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah
(UMKM). Syarat makin mudah karena modal dasar pendirian PT dikecualikan bagi
pengusaha kecil ini. Selama ini, aturan mensyaratkan modal dasar pendirian PT
ditetapkan minimal Rp 50 juta. Dengan adanya peraturan pemerintah ini
diharapkan dapat mendorong laju perkembangan bisnis yang pada akhirnya tentunya
dapat meningkatkan kesejahteraan dan perputaran ekonomi.
Selain itu pemerintah akan memangkas proses pengurusan
izin usaha bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pemangkasan tersebut
rencananya akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2014
tentang Izin Usaha Mikro Kecil Menengah. Melalui revisi tersebut pelaku usaha
yang mau membuka UMKM tidak perlu lagi mengurus izin usaha. Mereka nantinya
hanya perlu mendaftarkan usahanya. Dengan adanya perubahan proses itu, pelaku
UMKM tidak akan perlu lagi mengurus ijinnya harus melewati camat,
walikota/bupati. Dengan hanya pendaftaran, pengusaha UMKM hanya butuh waktu
sejam guna memulai usaha. Walaupun hanya dengan tanda daftar saja,
keberadaan UMKM dengan pemangkasan ijin tersebut tetap legal dan sudah bisa
operasi.
Tentu saja kemudahan ini dapat mendorong untuk
tercipatanya lapangan pekerjaan, dan imbasnya akan terjadi kesejahteraan bagi
masyarakat. Dengan banyaknya pelaku UMKM niscaya perputaran ekonomi akan cepat
berputar. Ekonomi dapat berputar bilamana daya beli masyarakat tercipta, dengan
banyaknya lapangan pekerjaan tentunya dapat menghidupkan perputaran ekonomi.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah memiliki daya tahan yang tinggi terhadap
guncangan ekonomi, ini terbukti pada saat krisis ekonomi menerpa Indonesia
pelaku bisnis UMKM dapat bertahan dan melewati badai krisis tersebut. Setali
tiga uang dengan keadaan perekonomian di negara Amerika, saat krisis ekonomi menghampiri
negeri Amerika, pelaku bisnis UMKM disana dapat bertahan dan tetap eksis walau
krisis menerpa. UMKM disana juga tidak sedikit memberikan pendapatan bagi
negara Amerika. Indonesia pun pasti dapat berbuat lebih banyak lagi, andai saja
pertumbuhan pelaku bisnis setara UMKM lahir dan tumbuh berkembang. Andai saja
pelaku bisnis di Indonesia mencapai 5-10% dari populasi penduduk Indonesia
niscaya Indonesia akan menjadi raksasa ekonomi di Asean atau Asia bahkan di
dunia sekalipun.
Semakin banyak
kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat dan juga memberikan kemudahan
bagi pelaku bisnis UMKM tidak diragukan lagi Indonesia dapat menjadi pusat
ekonomi dunia. Bukan saja masalah kemudahan perijinan, segi permodalan juga
harus di berikan kemudahan dan diberikan insentif dengan memberikan kredit
berbunga ringan selain itu diberikan juga pelatihan dan transpormasi
pengetahuan di bidang pengelolaan bisnis. Sudah saatnya pelaku bisnis UMKM
menjadi tuan di negerinya sendiri, jangan sampai pada saat MEA (Masyarakat
Ekonomi Asean) berlaku, pelaku bisnis UMKM hanya menjadi penonton dan
penggembira saja. (AR. Rahadian)
Labels:
catatan ringan
Thanks for reading Kemudahan Bagi Pelaku Usaha UMKM. Please share...!
0 Comment for "Kemudahan Bagi Pelaku Usaha UMKM"